JawaPos.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Taguh Santoso merespons pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Mabes Polri. Sugeng dilaporkan oleh Yogi Arie Rukmana, yang merupakan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Pelaporan terhadap Sugeng dilakukan, setelah aktivis kepolisian itu melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Sugeng menduga Eddy menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan pengurusan badan hukum PT CLM.
“Langkah pelaporan itu sesuai hukum. Saya siap menghadapinya, karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (15/3).
Sugeng mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari Yogi Arie Rukmana tersebut. Sebab, kepolisian menilai pelaporan terhadap dirinya itu belum memenuhi syarat peristiwa pidana. Sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim Polri.
Namun, Sugeng meminta Bareskrim Polri tidak menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap laporan itu. Ia menyebut, dirinya memang melaporkan seorang Wakil Menteri dengan inisial EOSH dan hayanya menyebut pihak lain sebagai inisial, yakni YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.
“Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot,” cetus Sugeng.
Menurutnya, pelaporan tindak pidana korupsi ke KPK yang dilakukan oleh dirinya harus diutamakan. Sehingga, pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Perlu meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi, tidak mewakili pihak manapun. Ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukan klien saya,” tegas Sugeng.
Sugeng memang telah melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Penerimaan gratifikasi itu disebutkan melalui asisten pribadi Eddy, berinisial YAR.
Buntut pelaporan Sugeng ke KPK, Yogi Arie Rukmana menegaskan, tudingan Sugeng itu tidak benar. Karena itu, Yogi menyebut sikap Sugeng tersebut telah melakukan pencemaran nama baik.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3) dini hari.
Yogi akan melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK. Meskipun demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.