JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons masalah pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Dasco meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan tindakan tegas, karena merugikan pengguna jalan lain termasuk masyarakat setempat.
“Tentunya soal WNA di Bali itu kita akan sampaikan kepada penegak hukum dan diharapkan masalah pelanggaran lalu lintas, akan juga ditegakkan di sana sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan kearifan lokal,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu (15/3).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke Bali pada saat reses. Ia menyebut,sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, seorang WNA tidak bisa mendapatkan e-KTP pada umumnya.
Namun, hanya bisa mendapatkan KTP khusus, dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
“Untuk kasus itu, saat ini sedang diproses oleh penegak hukum, karena itu adalah semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali. Sehingga kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan pendidikan yang meluas dari penegak hukum itu tidak akan menjadi satu preseden yang akan terjadi berulang kali di Bali,” tegas Dasco.
Sebagaimana diketahui, dalam sepekan terakhir ada 171 WNA di Pulau Bali, yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak memiliki pelat nomor polisi dan juga menggunakan pelat palsu.
Menyikapi hal ini, Gubernur Bali memutuskan melarang turis asing atau WNA yang melakukan perjalanan wisata untuk menyewa atau rental motor.