JawaPos.com-Remaja berinisial RD, anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina kini berada di dalam tahanan khusus anak Bapas Bandung Jawa Barat. Dia ditangkap petugas satnarkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan obat-obatan terlarang. Dia resmi menghuni tahanan khusus anak terhitung sejak Selasa (14/3) kemarin.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kondisi RD dalam kondisi baik-baik saja berdasarkan penglihatan kasat mata sejak ditangkap hingga dia dibawa ke dalam tahanan khusus anak kemarin.
“Kondisi psikologis anak tentu yang bisa menjelaskan ahlinya, ya. Tapi, secara kasat mata anak ini terlihat biasa saja. Kita tidak melihat dia stres atau murung dari anak. Kalau kita tanya dia menjawab dengan baik,” tutur AKBP Edwar Zulkarnain dalam jumpa pers virtual.
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, RD mengaku menyesal telah menggunakan sekaligus mengedarkan obat-obatan terlarang. Anak berusia 15 tahun itu pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa yang akan datang.
Edwar Zulkarnain memastikan orang tua RD tidak tahu anaknya menggunakan narkoba dan juga tidak pernah tahu RD mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa mengantongi izin edar. Dengan demikian, Lilis Karlina pun cukup syok saat mendengar kabar anaknya tiba-tiba ditangkap saat berada di kediamannya pada Minggu (12/3) lalu.
“Kami sangat berhati-hati. Kami menunggu informasi sangat matang (sebelum melakukan penangkapan). Pada saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti,” tuturnya.
“Sampai saat sebelum ditangkap kepolisian, orang tua tidak tahu anaknya sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan tersebut di rumahnya sendiri tanpa diketahui oleh orang tuanya,” kata Edwar Zulkarnain.
Seperti diketahui, RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, lantaran kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023, dengan sejumlah barang bukti.
Polisi mengamankam barang bukti berupa 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl. Barang-barang tersebut dipesan RD secara online dan dia menjualnya kembali via online dan secara langsung kepada pembeli dari kalangan remaja dan dewasa.
Dalam kasus ini, RD anak Lilis Karlina dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)