JawaPos.com – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara bersimpuh di hadapan ayahnya, Irjen Pol. Purn. Maman Supratman sambil menangis. Mantan Kapolres Bukittingi AKBP juga terlihat memeluk istrinya, Rakhma Darma Putri.
Hal itu dilakukan Dody setelah ayah dan istrinya tersebut menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (15/3).
Saat itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mempersilakan Dody untuk memberikan tanggapan ataupun keberatan terhadap saksi yang hadir dalam persidangan. Namun, Dody mengaku tak ada lagi yang perlu dirinya sampaikan.
“Terdakwa menyatakan cukup. Majelis pun menyatakan sudah cukup keterangannya. Kami mengucapkan terima kasih. Semoga membuat lebih terang perkara ini, bisa didudukkan faktanya, dan bisa ditentukan hukumnya,” kata Jon Sarman.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, bisa meninggalkan persidangan,” sambungnya mempersilakan ayah dan istri Dody meninggalkan ruangan sidang.
Setelah itu, hakim kemudian menyerahkan KTP Rakhma. Di sela-sela itulah Dody kemudian berdiri dari tempat duduknya dan langsung bersimpuh di hadapan ayahnya yang hendak berdiri dari kursi saksi.
Tak berapa lama, Dody kemudian memberikan sikap hormat ke ayahnya dan berpelukan. Dalam momen itu, terlihat Dody menangis.
Setelah itu, dirinya juga kemudian bersalaman dengan istrinya dan juga berpelukan sambil mengelus-elus kepala Rakhma sebelum akhirnya dua saksi tersebut meninggalkan ruang sidang.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa bekerja sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Dody. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Teddy Minahasa.
Dody dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.