JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Barat memastikan 2 unit mobil yang dijual oleh Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi fiktif. Tersangka tidak pernah memiliki unit tersebut. Saat penjualan kepada korban juga hanya bermodal foto.
“Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Untuk meyakinkan korban, Ajudan Pribadi menjual 2 unit mobil mewah ini secara murah, di bawah harga pasar. Namun, dia mengklaim kepada korban kendaraan dilengkapi surat-surat.
“Si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban,” jelas Syahduddi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menaikan status hukum selebgram Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
“Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama ABB alias Ajudan Pribadi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, print out mutasi rekening, bukti transfer, hingga foto kendaraan yang dijanjikan.
“Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” imbuh Syahduddi.
Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi. Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dia terancam pidana selama 4 tahun penjara.