JawaPos.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polri dalam mengusut kasus investasi bodong oleh crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo. Pangkalnya, langsung menangkap dan menahan tersangka.
“Proses penyidikan disertai penangkapan dan penahanan sangat kami apresiasi,” ucap anggota Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/3).
Kompolnas juga apresiasi langkah kepolisian yang menerapkan pasal berlapis kepada tersangka demi mengembalikan kerugian para korban. Wahyu Kenzo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) UU Perdagangan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penerapan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal-pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang, juga bagus agar dana bisa dilacak dan akhirnya nantinya dapat dikembalikan kepada para korban setelah adanya putusan pengadilan,” tuturnya.
Kompolnas pun mengapresiasi langkah kepolisian yang membuka kanal pengaduan bagi para korban. Hingga hari ini, sedikitnya lebih dari 1.300 korban investasi bodong dengan modus robot trading Auto Trade Gold (ATG) kepada Polresta Malang.
“Tujuannya (dibuka kanal pengaduan) agar penyidikan dapat berjalan dengan komprehensif. Dengan adanya proses penyidikan ini, menunjukkan proses hukum berjalan dan diharapkan membawa keadilan bagi para korban,” tuturnya.
Poengky pun mendorong penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation. Termasuk soal hasilnya yang harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh komplotan yang terlibat dapat diproses hukum agar penanganan kasus ini tuntas. Kami juga berharap dengan diproses pidananya para pelaku akan membuat masyarakat makin berhati-hati dalam memilih investasi,” pungkasnya.