JawaPos.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyala Matalitti meminta segera digelar rapat gabungan fraksi-fraksi dan Kelompok DPD di MPR beserta Pimpinan. Hal ini terkait pergantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.
“Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan,” kata La Nyala kepada wartawan, Selasa (14/3).
La Nyalla menilai, penting bagi DPD RI untuk memastikan kebijakan dan agenda politik DPD dapat diakomodir di MPR. “Sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD, akan memastikan terakomodirnya dan berjalannya kebijakan dan agenda politik tersebut,” ungkap La Nyala.
La Nyala mengingatkan, pergantian Pimpinan MPR merupakan hak prerogatif fraksi-fraksi partai politik dan Kelompok DPD di MPR (DPD). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Tata Tertib MPR.
La Nyala menyebut, berdasar kajian DPD RI, disebutkan pada Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berbunyi, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat. Selaras dengan asas Presumtio iustae Causa yang menyatakan setiap keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus dianggap memiliki legalitas dan tetap dilaksanakan sebelum dinyatakan sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
Ia mengungkapkan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh DPD RI sesuai fungsi, tugas dan tanggungjawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
“Sehingga Keputusan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan sebagai Objek Sengketa Tata Usaha Negara (TUN),” tegas La Nyalla.
Sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mattalati sebelumnya mencopot Anggota DPD RI Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI. Pergantian posisi itu digelar dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8) lalu.
Imbas dari pencopotan ini, Fadel Muhammad juga telah melapor ke Bareskrim Polri. Pasalnya, Fadel merasa jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.