JawaPos.com – Pengamat kepolisian Ali Asghar mengungkapkan, sistem penerimaan calon polisi mengalami perubahan di bawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, evaluasi dan koreksi selalu dilakukan setiap tahun.
Demikian disampaikannya dalam merespons kasus pungutan liar (pungli) penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah (Jateng). Perkara ini melibatkan lima anggota, yakni 2 orang berpangkat kompol, 1 orang berpangkat AKP, dan 2 orang berpangkat brigadir.
“Sebenarnya sudah ada perubahan, asesmen dari pihak luar (Polri). Sistem selalu ada perubahan tiap tahun. Tapi, namanya sistem itu selalu ada kelemahan. Makanya, kelemahan itu harus segera ditutupi,” ungkapnya.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) ini pun mendorong Polri kembali mengevaluasi dan merevisi sistem penerimaan calon anggota.
“Pihak kepolisian harus evaluasi sistem penerimaan kepolisian dari level Bintara, Tantama, dan Akpol. Dari kasus ini, polisi harus berbenah,” sarannya.
Selain itu, Ali menganjurkan para pelaku dipecat dan dibawa ke ranah pidana. Baginya, kelima pelaku pungli penerimaan Bintara Polda Jateng tidak cukup hanya dimutasi.
“Tidak cukup keputusan internal, sebatas mutasi. Kalau sudah mengarah pidana, ada yang dirugikan, kalau perlu dipecat saja sekalian agar menjadi efek jera. Biar enggak ada yang main-main lagi,” tuturnya.
Ali juga mendorong adanya audit seluruh proses penerimaan personel se-Indonesia. “Sebagai institusi negara, keterbukaan itu harus ada. Kalau memang Polri ingin serius berbenah, semua harus diaduit, bukan hanya di Jateng.”
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dimutasi ke luar Pulau Jawa
“Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa,” kata Iqbal di Semarang.
Selain itu, lanjut dia, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 750 juta.