JawaPos.com – Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemarin (13/3). Salah satu saksi dalam kasus narkoba itu meyakini bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu-sabu. Tapi, dia tidak bisa membedakan antara sabu-sabu dan tawas.
Awalnya Jasman, saksi tersebut, ditanya oleh salah seorang jaksa penuntut umum (JPU). ”Saudara saksi menandatangani berita acara pemusnahan sabu di Polres Bukittingi?” tanya jaksa.
Jasman yang berprofesi sebagai pengacara membenarkan. JPU kembali bertanya apakah saksi yakin yang dimusnahkan itu semuanya sabu-sabu. Jasman menjawab yakin. ”Saya yakin karena melihat undangannya,” ujar dia.
JPU pun memperdalam pertanyaannya: apakah saat itu ada tes narkotika dan mengetahui apakah itu sabu-sabu, garam, atau tawas? Jasman menjawab bahwa tidak ada tes narkotika saat pemusnahan barang bukti tersebut. ”Gak tahu,” ucapnya.
JPU lainnya mempertegas kembali terkait kemampuan Jasman membedakan sabu-sabu dengan tawas. Jasman menjawab tidak bisa membedakan antara sabu-sabu dan tawas. ”Tidak bisa bedakan,” katanya.
Sementara saksi meringankan lain Jontra Manvi Bakhara dalam persidangan memberikan kesaksian, tidak ada kejanggalan dalam pemusnahan sabu-sabu yang dilakukan di Polres Bukittingi. Jontra merupakan salah satu wartawan yang meliput pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu.
Kepada Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Jontra menyatakan bahwa dalam konferensi pers yang digelar 21 Mei 2022 itu, dimusnahkan 41,4 kg sabu-sabu. ”Setahu saya, barang-barang ini hasil penangkapan di wilayah Bukittingi. Kalau di mana sabu diletakkan sebelum dimusnahkan, saya tidak tahu,” urainya.