JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. Dia dituding terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada 2018 sampai 2022. Saat itu, Antara menjabat ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menerangkan, penyidikan kasus dugaan korupsi itu dilakukan sejak 24 Oktober 2022. Menurut dia, Antara ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali ekspose perkara dan pengumpulan alat bukti. Selain itu, penyidik telah memeriksa tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS. “Berdasar itu semua, Prof Dr INGA ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agus Eka kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin (13/3). Inisial yang dimaksud adalah Prof Antara.
Antara disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Ada juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691,” terangnya.
Dia mengatakan, penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tapi juga menyita barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi. “Kami juga melakukan upaya-upaya untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara,” jelasnya.
Sebelum pengumuman tersangka, Antara dan kuasa hukumnya, Agus Sujoko, mendatangi gedung Kejati Bali. Saat itu, dia memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 17.40. Antara dicecar dengan 40 pertanyaan.
Ditanya tentang statusnya yang kini menjadi tersangka, Antara mengatakan siap mengikuti proses hukum. “Ya kita hormati proses hukum, gitu saja. Tidak apa-apa, tenang semua dan kita masih melakukan tugas sebagaimana mestinya,” terang Antara setelah memenuhi pemanggilan Kejati Bali kemarin.
Dia menegaskan, SPI mahasiswa baru jalur mandiri memang ada dan hampir diterapkan di seluruh perguruan negeri di Indonesia. “Jadi, itu (dana SPI) ada regulasi dan juga ada SK-nya,” bebernya. Menurut dia, mahasiswa sangat memahami SPI. Apalagi, SPI telah diterapkan sejak 2018. “Justru mereka (mahasiswa) lebih mengerti kebutuhan mereka,” jelasnya.
Agus Sujoko menambahkan, Unud telah diaudit lima lembaga eksternal. Hasilnya, tidak ditemukan adanya persoalan. “Mudah-mudahan nanti ada titik temu. Mana yang lebih benar,” katanya.
Sementara itu, berdasar data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2021, Antara mengaku memiliki kekayaan sebesar Rp 6.129.540.000. Naik sekitar Rp 144 juta dibandingkan 2020 saat dia masih menjabat wakil rektor Unud.