JawaPos.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana akhirnya memperjelas soal dana Rp 300 triliun yang disebut-sebut mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, angka tersebut bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Tetapi, kata Ivan, lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal. Hal ini sesuai dengan posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2010.
“Sekali lagi kami tegaskan sebagai PPATK, jangan ada salah persepsi publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi oleh oknum pegawai. Tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2010,” kata Ivan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (14/3).
Ivan menjelaskan, dana Rp 300 triliun yang disebut merupakan total keseluruhan hasil analisis atas kasus-kasus terkait kepabeanan dan perpajakan. Di mana menurutnya, sudah menjadi kewajiban PPATK untuk menyampaikan hasil analisis kepada Kemenkeu agar ditindaklanjuti.
“Jadi kita menegaskan kepada teman-teman bahwa kami dengan Kemenkeu sudah sangat dekat. Kemenkeu adalah salah satu kementerian yang kalau kami koordinasikan yang relatif permasalahan internal sangat kecil dibandingkan dengan lembaga lain. Sehingga kami sangat confident menyerahkan seluruh kasus terkait kepabeanan dan perpajakan kepada kementerian keuangan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
“Sekali lagi saya tegaskan angka yang ratusan triliun tadi adalah angka yang terkait dengan tindak pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal. Saya pikir clear di situ. Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan posisi Kemenkeu dalam hal ini sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Masing-masing lembaga itu, kata dia, sama-sama mendapat hasil analisis dari PPATK yang sama-sama memiliki angka besar.
“Seperti Kepolisian, Kejaksaan dan masing-masing nilainya juga besar-besar. Bicara tindak pidana asal KPK juga angkanya ratusan triliun. Bicara angka tindak pidana Polisi angkanya juga besar, tentang tindak pidana kepabeanan maupun perpajakan angkanya luar biasa besar. Makanya kemudian muncul Rp 300 triliun tadi,” lanjutnya.
Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikannya ini bisa membuat publik lebih clear. Bahkan, PPATK menyatakan siap berkoordinasi dan membantu apapun yang dibutuhkan Kemenkeu.
“Hrapannya publik juga clear. Kita sama-sama mencintai Kemenkeu. Kita percaya Kemenkeu mengedepankan akuntabilitas, Kemenkeu berintegritas. Sehingga PPATK siap membantu apapun yang dibutuhkan Kemenkeu,” tandasnya.