JawaPos.com – Enam polisi gadungan berinisial ZK, D, DOP, KD, IG, dan MS menganiaya dan mencuri harta barang korbannya pada Kamis, (2/3) sekira pukul 21.00 WIB malam lalu. Tindak penipuan sekaligus pencurian itu dilakukan di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Menurut Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, atas kejadian tersebut korban berinisial F mengalami kerugian hingga Rp 44, 5 juta belum hitungan dengan penganiayaan yang didapatkannnya dari enam pelaku tersebut.

“Awal peristiwa ini terjadi ketika korban atas nama saudara F itu akan membeli satu unit sepeda motor yang diketahui melalui media sosial Facebook dengan metode pembayaran tunai pada saat barang diterima (COD),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/3).

Setelah itu, korban kemudian bertemu salah seorang yang mengaku sebagai penjual motor tersebut dan deal-dealan untuk jual-beli motor tersebut.

“Setelah bertemu, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp 10 juta melalui fasilitas m-banking,” kata Syahduddi.

Namun, setelah uang tersebut dikirimkan oleh korban dan motor akan diserahkan, ia mengatakan tiba-tiba satu mobil berisi enam pelaku yang mengaku sebagai polisi membekuk korban dan langsung menyeretnya ke polisi.

“Kemudian korban mengalami penganiayaan. Tangannya diikat, matanya dilakban sambil diintrogasi seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi,” ungkapnya.

Tuduhannya, kata Syahduddi, korban ditangkap oleh para polisi gadungan itu karena terlibat terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor.

“Juga dituduh sebagai penadah sambil dilakukan penganiayaan,” pungkasnya.

By admin