JawaPos.com – Pasca dikabulkannya kawin beda agama, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima 16 permohonan serupa sejak tahun lalu hingga saat ini. Permohonan itu menjadi syarat pencatatan perkawinan di dispendukcapil.
Permohonan kawin beda agama kali pertama diajukan pasangan RA dan EDS pada April tahun lalu. Pria berinisial RA yang beragama Islam menikahi pasangannya, EDS, yang beragama Kristen.
’’Masalah hati. Saya sendiri muslim tidak bisa memaksakan kepercayaan karena ada prosesnya. Ya sudah, bagaimana caranya kami supaya bisa menikah,’’ kata RA kepada Jawa Pos.
Saat akan mencatatkan ke Dispendukcapil Surabaya, RA dan EDS diminta menyertakan syarat penetapan pengadilan. Hakim mengabulkan permohonan itu.
Hakim berpendapat bahwa pasangan yang akan menikah punya hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya. Sekalipun keduanya akan melangsungkan perkawinan untuk membentuk rumah tangga sebagai calon mempelai yang berbeda agama.
Sejak permohonan nikah beda agama RA dan EDS dikabulkan, sejumlah pasangan beda agama lain mulai mengajukan permohonan penetapan nikah beda agama ke PN Surabaya.
Pasangan lain berinisial SC dan MY juga merasa lega permohonan pernikahan beda agama dikabulkan hakim. SC yang beragama Kristen dan MY pemeluk Katolik diizinkan untuk mencatatkan pernikahan di register perkawinan dispendukcapil.
’’Cukup mudah, tidak ribet (mengurus penetapan nikah beda agama, Red). Kami punya kepercayaan masing-masing. Tetap kami bisa menikah dengan kepercayaan masing-masing,’’ kata MY.
Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menyatakan, salah satu syarat pernikahan beda agama adalah ada penetapan izin dari pengadilan. Penetapan itu yang kemudian dijadikan salah satu bukti untuk mengajukan permohonan pencatatan pernikahan di dispendukcapil.
’’Dispendukcapil kan tidak mengenal pernikahan dua agama. Jadi, penetapan pengadilan dulu, lalu mengajukan ke dispendukcapil,’’ ujar Anak Agung Gede Agung Parnata.