JawaPos.com – Pelaku utama pembacokan pelajar di simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jumat (10/3), rupanya merupakan seorang residivis kasus penjambretan, yakni ASR, 17, kini dia menjadi buronan Polresta Bogor Kota.
Polresta Bogor Kota telah menangkap dua dari tiga pelaku pembacokan yang menewaskan Arya Saputra, 16, siswa kelas X SMK Bina Warga Kota Bogor. Arya karena mengalami luka serius akibat sabetan pedang dari pelaku ASR.
Dua orang yang berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota yakni MA, 17. Dia berpesan sebagai pemilik senjata tajam jenis gobang dan pemilik kendaraan roda dua Honda PCX F 5946 FFV berwana putih. Satu orang lainnya, SA, 18, berperan membuang barang bukti gobang yang digunakan menyabet korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, MA ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara SA ditangkap di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
“Untuk pelaku utama, ASR ini masih kita lakukan pengejaran. Kami juga sudah datangi keluarga, dan keluarganya itu kooperatif. Mereka menyayangkan, sudah (kasus) jambret kok kayak gini. Jadi pelaku utama ini residivi kasus penjambretan. Ini info sementara,” kata Bismo dalam keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (14/3).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.