JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak pengajuan perlindungan kepada kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG, 15, terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. LPSK sudah melakukan pertimbangan berbagai aspek hingga pada akhirnya memutuskan menolak.
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (14/3).
Meski begitu, Susi belum merinci penyebab LPSK menolak permohonan perlindungan dari AG. Dia hanya memastikan LSPK akan memberikan rekomendasi usai permohonan ditolak.
“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya,” jelasnya.
Di sisi lain, LPSK memberikan perlindungan saksi kunci N dan R yang merupakan orang tua teman David. Keduanya adalah pemilik rumah tempat David berkunjung saat didatangi Dandy dan kawan-kawan.
AG, 15, anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (8/3). Setelah pemeriksaan selama enam jam, penyidik memutuskan untuk menahan kekasih Mario Dandy Satriyo tersebut.
”Kami akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan) tujuh hari,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
”Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi delapan hari oleh kejaksaan,” lanjut Hengki.