JawaPos.com–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menangkap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara Yahdi Basma. Sudah hampir satu tahun anggota DPRD Sulawesi Tenggara itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu.
Kajari Kota Batam Herlina Setyorin mengatakan, yang bersangkutan didakwa atas kasus pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE oleh Kejari Sulteng. Dia terbukti melanggar UU ITE kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2011-2021, Longki Djanggola.
”Berdasar putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik,” ujar Herlina Setyorin seperti dilansir dari Antara di Batam, Selasa (14/3).
Herlina Setyorin menjelaskan, Yahdi ditangkap di kawasan Sekupang, Batam, pada Senin (13/3) sore. Yang bersangkutan bersikap kooperatif tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh tim kejaksaan.
”Yahdi diketahui sudah dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan,” terang Herlina Setyorin.
Dia menambahkan, Yahdi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu sejak 23 Maret 2022. Sementara dalam prosesnya, dia tak ditahan.
”Siang ini (14/3), kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, tadi malam beliau kami titipkan ke Polsek Batu Ampar,” ujar Herlina Setyorin.