JawaPos.com – Polisi Malaysia menangkap dua orang laki-laki di Distrik Johor Bahru Selatan terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap grup band asal Indonesia, Radja. Polisi Malaysia bekerja keras melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan laki-laki yang ditangkap satu warga lokal berumur 37 tahun dan satu warga asing berumur 48 tahun. Keduaya ditangkap sekitar pukul 15.30 sebagai bagian dari penyelidikan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 dan Pasal 506 KUHP.
“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atas kejadian tersebut karena penyelidikan masih dilakukan,” ujar Datuk Kamarul Zaman Mamat dalam keterangan tertulis seperti dilansir Bernama.
Datuk Kamarul Zaman Mamat mendesak mereka yang memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk menghubungi petugas penyidik Inspektur Noor Azlinda Mohd Khalid di 017-2765250.
Sebelumnya, media sempat mengabarkan bahwa band asal Indonesia, Radja, mengaku mendapat ancaman pembunuhan karena salah paham dengan pihak penyelenggara usai menggelar konser di Larkin Arena Indoor Stadium.