JawaPos.com – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus Andri Pratama dan Muhammad Fajrin di Stasiun Pasar Turi. Saat digeledah, mereka membawa narkoba senilai Rp 99 miliar.
Jenisnya beragam. Ada 23 kg sabu-sabu; 17,5 kilogram ganja; 2.200 butir pil ekstasi; dan 802 ribu butir pil dobel L.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan menyatakan, Andri dan Fajrin dijanjikan upah Rp 100 juta untuk mengirimnya. ”Upah diberikan setelah semua narkoba terkirim,” jelasnya.
Dari Pekanbaru, kata Yusep, mereka ke Lampung naik bus. Setengah dari sabu-sabu yang dibawa ditinggalkan di sebuah kamar hotel di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Mereka melanjutkan perjalanan dengan kapal ke Pelabuhan Merak, Banten.
Saat di Jakarta, keduanya diminta bandar meletakkan 10 kilogram sabu-sabu di bagasi mobil yang terparkir di pusat perbelanjaan. ”Mobil dalam kondisi kosong,” tuturnya.
Dari Jakarta, kedua tersangka pergi ke Surabaya dengan menumpang kereta api. Namun, rencana pengiriman selanjutnya terdeteksi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.