JawaPos.com – Polresta Bogor Kota, mengungkap motif dibalik pembacokan pelajar di simpang Pomad Jalan Raya Jakarta-Bogor pada Jumat (10/3). Para pelaku melakukan penyerangan secara acak karena gagal menemukan pelajar yang menjadi target.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pelaku berinisial MA, 17, SA, 18, dan pelaku utama yang kini buron ASR, 17, mengincar seorang pelajar berinisial A asal SMK Bina Warga Kota Bogor, yang menantang kelompok pelaku lewat postingan live Instagram (IG).
Akan tetapi, kelompok pelaku gagal menemukan A, kemudian menemukan korban, Arya Saputra yang juga bersekolah di SMK Bina Warga. Saat itu, Arya bersama beberapa rekannya hendak menyeberang jalan, kemudian muncul kelompok pelaku berbonceng tiga di sepeda motor dari arah Cibinong mengayunkan senjata tajam jenis gobang.
Ayunan gobang itu mengenai rahang kiri Arya Saputra. Meski sempat menyeberang jalan, Arya kemudian terkapar bersimbah darah, kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke RS FMC Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Jadi berdasarkan keterangan dua orang yang telah kami tangkap, mereka itu mengincar orang berinisial A yang menantang lewat live IG,” kata Bismo, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (14/3).
“Saat itu dicari pelaku tidak ketemu, sehingga pelaku mencari sasaran lain. Itu berdasarkan informasi sementara dari dua orang yang kita tangkap. Kalau pelaku utama ASR sudah ditangkap, kita akan dalami lagi motifnya,” tuturnya.
Dua orang yang berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota yakni MA, 17. Dia berpesan sebagai pemilik senjata tajam jenis gobang dan pemilik kendaraan roda dua Honda PCX F 5946 FFV berwana putih. Satu orang lainnya, SA, 18, berperan membuang barang bukti gobang yang digunakan menyabet korban.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, MA ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara SA ditangkap di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
“Untuk pelaku utama, ASR ini masih kita lakukan pengejaran. Kami juga sudah datangi keluarga, dan keluarganya itu kooperatif. Mereka menyayangkan, sudah (kasus) jambret kok kayak gini. Jadi pelaku utama ini residivi kasus penjambretan. Ini info sementara,” kata Bismo dalam keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (14/3).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.