JawaPos.com – Sidang peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar hari ini, Senin (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi yang meringankan kliennya dalam persidangan kali ini.
“Mereka hadir menyaksikan pemusnahan dan melihat dengan mata sendiri bentuk nyata dari sabu tersebut waktu dimusnahkan. Bahkan ada juga yang melihat sebelum dimusnahkan,” ujar Hotman menerangkan tujuan kehadiran para saksi dalam persidangan ini.
Adapun identitas dari para saksi yang dihadirkan adalah sebagai berikut:
1. Jontra Manvi Bakhara (saksi fakta, wartawan Mata Sumbar)
2. Jasman (saksi fakta)
3. Ruby Alamsyah (ahli digital forensic)
4. Elwi Danil (ahli hukum pidana)
5. Jamin Ginting (ahli hukum pidana)
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram. Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.