JawaPos.com–Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
”Sebetulnya SPI dibikin sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde Antara seperti dilansir dari Antara, di Denpasar, Senin (13/3).
Dia mengatakan, pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga tidak ada alasan untuk menghindari panggilan penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, Gde Antara menyatakan, akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun dia kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
”Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” ucap Antara.
Rektor Unud tersebut diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin (13/3) sekitar pukul 09.00 dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 wita. Rektor Unud yang datang memenuhi panggilan penyidik terlihat ditemani beberapa orang tim kuasa hukum.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud tersebut tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lain.
”Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami,” terang Gde Antara.
Dia mengatakan, pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai prosedur hukum. Pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.
”Memang ada dan itu dilakukan teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasinya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU,” ujar Gde Antara.
Gde Antara juga mengatakan, pungutan SPI di Universitas Udayana memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam surat keputusan rektor. Dia akan membuktikan dalam tahap selanjutnya.