JPNN.com – JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Post navigation Gangster Surabaya Ditangkap, Bawa Sajam & Isap Narkoba Sebelum Tawuran Pemkab Bantul Gelontorkan Rp 70 Miliar untuk Infrastruktur Jalan dan Jembatan