JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menerima lebih dari seribu laporan terkait kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 1.361 korban yang melapor pada pusat pengaduan Polresta Malang Kota dengan nomor 081137802000.
”Dari data per Senin (13/3), ada sebanyak 1.361 korban yang mengadu ke nomor hotline kami,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, para korban yang melaporkan kasus investasi bodong robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Indonesia, tetapi juga ada sejumlah laporan dari luar negeri.
Menurut dia, sejumlah laporan terkait kasus yang ditengarai mengakibatkan kerugian mencapai Rp 9 triliun dan total 25 ribu orang korban itu diterima dari Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab, dan Irak.
”Selain dari berbagai wilayah Indonesia, ada juga yang berasal dari luar negeri,” ujar Bayu Febrianto Prayoga.
Dia menambahkan, bagi para korban yang ada di wilayah Indonesia, pada saat menghubungi nomor pengaduan tersebut akan diarahkan untuk melakukan pelaporan pada kepolisian di wilayah masing-masing. Para korban diminta untuk melampirkan bukti-bukti pendukung, seperti bukti transfer, rekening koran, akun Auto Trade Gold, dan bukti withdraw atau penarikan jika sudah pernah melakukan penarikan dana dari akun tersebut.
”Sementara apabila korban di luar wilayah Indonesia atau luar negeri dapat melapor ke Interpol. Tentunya dengan membawa bukti pendukung,” terang Bayu Febrianto Prayoga.
Untuk membongkar kasus tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota akan memanggil sejumlah saksi pada Selasa (14/3). Saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik tersebut, salah satunya adalah istri dari Wahyu Kenzo, Anggie Jessey.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Diperkirakan, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 9 triliun dengan jumlah korban mencapai 25 ribu orang.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menjelaskan, telah melayangkan surat panggilan kepada istri Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo tersebut pada 10 Maret. Istri Wahyu Kenzo tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Robot Trading ATG.
Berdasar catatan Polresta Malang Kota sudah diperiksa sembilan orang saksi terkait kasus tersebut. Para saksi terdiri atas ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, sektor perbankan, dan sejumlah saksi lain dari manajemen ATG.
”Kami sudah layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka,” tutur Budi Hermanto.
Dalam kasus tersebut, Polresta Malang Kota menyita sejumlah aset milik Wahyu Kenzo. Di antaranya tiga unit mobil mewah dan lima unit motor. Selain itu, petugas menggeledah dua rumah tersangka di Kota dan Kabupaten Malang.
Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp 9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang. Polresta Malang Kota telah membuka hotline pengaduan dengan nomor 081137802000 untuk menerima laporan masyarakat terkait kasus tersebut.
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 115 juncto pasal 65 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.
Pasal 45 A juncto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar. Kemudian, pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.