JawaPos.com–Polisi menetapkan satu orang tersangka baru kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE. Dia memiliki peran sebagai tenaga pemasaran.
”RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (13/3).
Hingga kini, polisi telah memeriksa tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading. Dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE.
Kemudian saksi ketiga yang diperiksa berinisial RN, lanjut Dirmanto, merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.
”Setelah menetapkan tersangka baru, rencananya polisi memeriksa beberapa orang saksi lain pada Selasa (14/3). antara lain istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey,” terang Dirmanto.
Dia mengatakan, saat ini, polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo. Termasuk, aset-aset milik tersangka.
Polisi juga sudah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka, yakni Toyota Alphard, BMW M4, dan Toyota Innova. Selain itu, dua motor BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.
Dia menjelaskan, kasus penipuan investasi itu bermula dari Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading. Dia meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021.
Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021. MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar.
Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp 4 miliar.
Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Kemudian MY melapor ke polisi.
Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto mengatakan, MY juga melapor kepada polisi beberapa bulan lalu. Polisi lalu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu (4/3).
”Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar. Pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Selain itu, ada juga ancaman pasal 45A jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Kemudian ada pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.