JPNN.com, KENDARI – Seorang pemuda berinisial DA, 23, asal Kabupaten Konawe terancam hukuman mati karena mengedarkan satu kilogram lebih sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra. Post navigation Dokter Forensik Temukan Sesuatu pada Jasad Kades yang Dibunuh Jarum Suntik, Jangan Kaget Rayakan 25 Tahun Album Tujuh, Slank Tur ke 10 Kota