JawaPos.com–Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di area Sport Centre di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akan dimulai akhir Maret. Stadion tersebut untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara Bahar Siagian mengatakan, persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut sudah hampir rampung.
”Termasuk untuk lokasi lahan semua sudah clear. Kami mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan ini,” kata Bahar Siagian seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sumut Sport Centre tersebut akan memberikan multiplier effect bagi masyarakat setempat dan untuk warga Sumatera Utara. Selain itu, venue yang dibangun akan menjadi kebanggaan Sumatera Utara.
”Karena masyarakat akan memiliki sarana dan prasarana olahraga yang representatif. Nantinya, juga dibangun area komersial dan permainan,” ujar Bahar Siagian.
”Desa Sena akan menjadi ikon Sumatera Utara karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, representatif,” tambah dia.
Ditanya terkait pemberitaan mengenai status tanah karena ada protes dari beberapa warga pasca penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini, Bahar dengan tegas menyatakan, status lahan sport centre seluas 300 hektare itu adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
”Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam buku aset,” terang Bahar Siagian.
Pemerintah, lanjut dia, memberikan ganti rugi tanaman dan bangunan bagi 403 warga penggarap. Sebanyak 294 warga menerima langsung sedangkan 109 lainnya dititipkan melalui pengadilan (konsinyasi) dan saat ini sebagian sedang berproses.
”Penitipan ganti rugi diatur sesuai pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 jo pasal 86 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) huruf c Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012,” terang Bahar Siagian.