JawaPos.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sanksi bagi para pegawainya yang bermasalah. Terutama terkait jumlah harta yang tidak wajar.
Pemberian hukuman kepada pegawai Kemenkeu yang melakukan pelanggaran dipastikan tetap sesuai aturan yang berlaku.
Aturan tersebut adalah Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
”Di sini hukuman-hukuman yang kita terapkan mengacu pada UU dan PP tersebut. Saya sampaikan kepada presiden dan Pak Mahfud MD. Kalau kita tidak puas ada orang yang merasa ’Menurut saya hukumannya harus lebih berat’. Namun, hukuman terberat yang ada dalam PP tersebut adalah: pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” ujarnya.
Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sanksi ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. ”Hukuman terberat yang ada dalam PP 94/2021. Kalau kita merasa hukuman itu tidak terlalu berat, saya sampaikan kepada Pak Mahfud, ’Pak Mahfud apakah dengan tingkat kesalahan yang ada, hukuman tersebut dianggap sesuai atau tidak?’ Tapi, kami harus lakukan UU ASN dan peraturan mengenai pegawai negeri sipil,” jelasnya.
Kemenkeu juga telah berkomitmen menegakkan aturan dan sanksi tersebut. Hal itu tecermin dari pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) baru-baru ini.
RAT dipecat karena dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mendukung upaya bersih-bersih yang dilakukan Menkeu. ”Saya kira dari kasus RAT ini, kita semua, termasuk Ibu Menteri Keuangan, mendapatkan blessing in disguise. Ini menjadi momentum bagi Menteri Sri Mulyani melakukan pembersihan Kementerian Keuangan dari berbagai oknum penyelenggara negara yang tidak berintegritas,” ujarnya.
Said berharap langkah bersih-bersih itu akan semakin memperbaiki kredibilitas Kemenkeu, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia meyakini lebih banyak talenta berbagai insan pajak yang berintegritas, bisa memegang amanah, dan kompeten dalam melaksanakan tugas.
Menurut Said, langkah Sri Mulyani dalam perbaikan internal Kemenkeu patut diapresiasi. ”Langkah selanjutnya, Sri Mulyani melibatkan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, KPK dengan dukungan PPATK melakukan bersih-bersih di sistem internal Kemenkeu, khususnya DJP,” katanya.