JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) mengatakan telah menerima 2.925 laporan. Laporan yang disampaikan didominasi oleh perkara pidana dan perdata, dan sisanya perkara lain.
“1.662 Laporan masyarakat baik yang disampaikan langsung ke Komisi Yudisial, melalui kantor Penghubung Komisi Yudisial, melalui pos, melalui website dan informasi. Serta, 1.263 surat tembusan,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di kantor KY, Jakarta, Senin (13/3).
Menurut Fajar, pihaknya banyak menerima laporan dari tiga wilayah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur dan Sumatera Utara. Laporan itu utamanya terkait perilaku hakim dalam hal kode etik.
Dalam mengawal persidangan yang fair dan adil, lanjut Fajar, KY juga melakukan kegiatan pemantauan persidangan. Menurutnya, pada 2022, KY telah menerima surat permohonan pemantauan persidangan sebanyak 573 kasus yang terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu berdasarkan permohonan masyarakat sebanyak 458 dan berdasarkan inisiatif 115 permohonan.
“Termasuk diantaranya kasus-kasus tersebut yang menjadi perhatian publik,” ungkap Fajar.
Sementara itu, dalam upaya meningkatkan integritas hakim, KY terus melatih, memberikan bekal serta mengembangkan kapsitas hakim. Hal ini dengan menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas hakim.
“Sebanyak 600 hakim telah mengikuti kegiatan Peningkatan kapasitas hakim melalui 3 jenis pelatihan yakni, Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH, Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial, Pelatihan Sertifikasi Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Hakim,” pungkasnya.