JawaPos.com – Bantuan untuk korban banjir dan longsor di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), terus dikerahkan. Bantuan dikirim menggunakan KRI Silas Papare-386.

Pengiriman bantuan melalui Komando Armada (Koarmada) I TNI-AL. KRI Silas Papare-386 dipimpin oleh Letkol Laut (P) Agus Yunianto. Bantuan dikirim dari Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Perang TNI AL (Fasharkan) Mentigi di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Senin (13/3) sore.

Panglima Koarmada I Laksda TNI Erwin S. Aldedharma mengatakan, pengiriman bantuan itu bentuk kepedulian dari jajaran TNI-AL dalam mendukung percepatan pemulihan korban banjir dan tanah longsor di Serasan.

“Hal ini merupakan implementasi perintah KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali,” ujar Laksda TNI Erwin S. Aldedharma seperti dilansir Antara, Senin (13/3).

Laksda TNI Erwin menyebut, bantuan untuk korban banjir dan longsor itu merupakan hasil sumbangan dari Polda Kepri, Korem Tanjungpinang, Binaan Kementerian Sosial Tanggap Bencana, dan Himpunan Keluarga Serasan yang berdomisili di Kota Tanjungpinang.

Isinya berupa mi instan, selimut, sarung tangan, pakaian dewasa, pakaian anak-anak, susu, makanan bayi, perlengkapan bayi, hingga perlengkapan perempuan.

Selain itu, ada juga dikirimkan lima orang tenaga psikiater yang sangat dibutuhkan untuk mendampingi korban memulihkan trauma bencana longsor di Serasan. “Semoga para korban longsor diberikan kesabaran dan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujarnya.

Sementara itu, berdasar data BNPB, hingga Minggu (12/3), jumlah korban jiwa dampak tanah longsor di Pulau Serasan yang sudah ditemukan mencapai 46 orang. Semua terdiri atas24 laki-laki dan 22 perempuan. Sampai saat ini, masih ada sekitar sembilan orang korban longsor yang belum ditemukan.

Longsor yang terjadi pada Senin (6/3) itu juga merusak 100 rumah warga, dan memaksa 2.240 korban mengungsi yang tersebar di PLBN (436 orang), Desa Payak (605 orang), Desa Batu Berlian (136 orang), SMA N 1 Serasan (238 orang), Pelimpak (432 orang), dan Airnusa (393 orang).

By admin