JawaPos.com–Polres Karimun menangkap seorang tersangka kasus pembakaran salah satu hotel di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (13/3).
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, tersangka berinisial EK sengaja membakar hotel tersebut. Pelaku merasa kesal kepada temannya berinisial AP yang menginap di hotel tersebut.
”Jadi pelaku ini waktu kejadian dalam pengaruh alkohol, dia kesal dengan temannya itu karena merasa tidak diurus saat mabuk di salah satu kafe,” kata Ryky Widya Muharam seperti dilansir dari Antara di Batam, Kepulauan Riau.
Dia menjelaskan, kejadian itu bermula saat tersangka dan temannya minum satu meja di salah satu kafe pada Minggu (12/3) malam. Namun pada saat mabuk, dia ditinggalkan oleh temannya yang langsung pulang ke hotel tempatnya menginap.
Tiba-tiba tersangka EK datang ke hotel tersebut dalam kondisi mabuk dan langsung menampar AP. Lalu setelah itu tersangka pergi keluar dan AP melihat pelaku EK menuju kamarnya dan keluar dengan baju sudah ganti.
”Menurut keterangan tersangka, pada saat mabuk dan tertidur dia merasa tidak diurus oleh temannya. Setelah sedikit sadar, dia pergi ke kamar tempat temannya menginap dan menampar lalu langsung membakar bantal lalu pergi begitu saja,” ungkap Ryky Widya Muharam.
Kejadian itu lantas membuat temannya panik karena api dengan cepat membesar. Mereka sempat meminta tolong untuk memadamkan api dibantu petugas kepolisian dan dari pemadam kebakaran setempat.
”Selama satu jam api berhasil dipadamkan. Untuk kerugian materi, sampai saat ini masih belum bisa ditafsirkan. Satu orang terluka akibat kejadian tersebut dan sudah dalam perawatan,” ucap Ryky Widya Muharam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.