JawaPos.com – Ulah turis asing di Bali membuat pusing pengambil kebijakan. Menyikapi hal tersebut Gubernur Bali I Wayan Koster langsung bergerak melakukan penertiban. Namun, Koster menekankan bukan karena kasusnya viral. Ia menyampaikan saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Minggu (12/3) pihaknya telah bertindak jauh-jauh hari. Hanya saja, caranya sembunyi karena mengumpulkan bukti sehingga tidak bisa disampaikan ke media.

Gubernur Koster ingin membersihkan Bali dari praktik-praktik wisatawan yang tidak sehat. Sebab, banyak ulah-ulah WNA yang negatif mempengaruhi wisatawan yang ingin berlibur ke Bali. Aturan terbaru tahun ini, para WNA wajib menggunakan travel agen di Bali. Koster juga melarang WNA atau turis asing menyewa motor dan mengendarai kendaraan sendiri.

Selain itu Gubernur Koster bersurat ke pusat untuk menghapus visa on arrival (VoA) WNA asal Ukraina dan Rusia. “Maaf ini kami lakukan bukan karena viral. Mohon maaf. Tidak ada pengaruh dari viral itu, sesuatu ini sudah dilakukan sejak Covid-19 dulu, membuka ini tidak bisa buru-buru, ini sudah dilakukan berbulan-bulan lalu. Cara kerja silent,” ucap Koster seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Koster sudah mengirim surat ke Menteri Hukum dan HAM dan ditembuskan ke Menteri Pariwisata meminta mencabut VoA negara Rusia dan Ukraina. Pihaknya akan berkoordinasi kembali, apakah ada selain kedua negara itu yang patut dicabut Voa. Alasan pencabutan VOA ini karena kedua negara tersebut sedang konflik sehingga untuk meminimalisasi kedatangan mereka yang bukan untuk liburan.

“Kami sudah bersurat Kemenkumham dan tembusan ke Kemenlu mencabut VOA bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” terangnya.

Sementara itu, larangan mengendarai kendaraan, dikarenakan selama ini turis berkendara tidak tertib dan kebanyakan juga tidak mengantongi SIM. Koster memperingati bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali harus tertib dan disiplin menghormati hukum berlaku di Indonesia dan budaya Indonesia, khususnya Bali.

“Sebagai turis berperilaku sebagai turis, menggunakan kendaraan pakai travel agen bukan mengendarai kendaraan terus pakai motor tidak pakai kaus dan helm. Terus tidak pakai SIM melanggar lagi. Ini pelanggaran yang buruk,” tegasnya.

Disinggung mengenai WNA yang mengantongi KTP Indonesia, Koster mengatakan kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Oleh karena itu Kemenkumham belum melakukan deportasi supaya pengusutan dilakukan secara tuntas.

“Pemalsuan KTP, sedang berproses, tidak hanya itu banyak masih di Polda Bali kami lakukan tindakan jangan-jangan ada rentetan yang panjang melibatkan banyak pihak. Kalau kami deportasi nanti akan terputus prosesnya,” sebut Koster.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menanggapi Gubernur Koster yang meminta pusat mencabut VOA bagi warga Rusia dan Ukraina. Menurutnya itu inisiatif Koster yang bersurat sebagai kepala daerah. “Itu boleh saja itu bentuk kepedulian beliau. Peduli daerahnya,” ujarnya.

By admin