JawaPos.com – Ribuan anggota Partai Buruh dan beberapa serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, hari ini Senin (13/3). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aksi kali ini, Partai Buruh juga menuntut DPR untuk segera membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Menurut Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis, pemerintah akan melemahkan posisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan jika RUU Kesehatan disahkan.
Dalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan akan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan. Menurut Riden, menteri tidak seharusnya mengelola dana selain Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN).
“Bahkan, konsep yang ada di rancangan ini ada di bawah kementerian. Sedangkan sekarang ada di bawah presiden, jadi akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN,” kecamnya.
Tidak cuma itu, di sisi lain sumber utama dana BPJS Ketenagakerjaan berasal dari para buruh. Namun, buruh justru kesulitan untuk mendapat haknya.
“Ingat, BPJS Ketenagakerjaan itu uangnya dari buruh saja ya, walaupun totalnya juga ada dari pengusaha. Tapi itu kan haknya buruh,” ujar Riden.
Riden menegaskan, seharusnya pemerintah tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah tidak boleh ‘cawe-cawe’ untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia coba ambil untuk bagaimana dia bisa mengendalikan,” kata Riden yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Riden menyampaikan aksi kali ini dilakukan karena Partai Buruh mendapat informasi bahwa DPR RI akan melakukan sidang paripurna hari ini. Dalam sidang paripurna tersebut, ia menilai DPR RI bakal mengesahkan Perppu Cipta Kerja.
“Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Riden.
Dalam aksi ini, Partai Buruh dan serikat buruh membawa 4 tuntutan yang disuarakan ribuan buruh yang berunjuk rasa, di antaranya sebagai berikut:
1. Tolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Sahkan RUU PPRT
3. Tolak RUU Kesehatan
4. Audit Forensik Penerimaan Pajak Negara – Copot Dirjen Pajak