JawaPos.com – Seorang pelaku pelemparan bondet berinisial A ditangkap oleh anggota Polres Probolinggo Kota (Polresta) pada Sabtu (11/3). Adapun motif pelemparan bondet atau bom ikan di rumah Reni Handayani, 37, Jumat (10/3) dini hari, ternyata bukan karena masalah utang. Namun, karena cinta yang ditolak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pada pelaku, menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, pelaku menyukai Leli, 37, warga Kedopok, Kota Probolinggo. Namun, rupanya cintanya bertepuk sebelah tangan. Leli tidak membalas cinta pelaku.
Jamal mengatakan, pelaku mengenal Leli sejak dua pekan terakhir. Keduanya kenal karena dikenalkan seorang teman pelaku. Usai perkenalan itu, ternyata pelaku menyukai Leli.
Karena suka pada Leli, pelaku memberi Leli uang Rp 700 ribu. Sebagian uang ini digunakan oleh Leli untuk membayar sewa indekos.
Sejak pertemuan itu pula, pelaku intens menghubungi Leli lewat pesan WhatsApp maupun telepon. Namun, ternyata Leli tidak menyukai pelaku. Ia hanya membalas pesan pelaku sekadarnya.
“Pelaku ini suka pada Leli. Makanya, pelaku memberi uang Rp 700 ribu pada Leli. Cuma, Leli ini tidak merespon balik perasaan pelaku,” ungkap Jamal dikutip dari Jawa Pos Radar Bromo .
Pelaku jengkel dengan sikap Leli. Karena itu, pada Kamis (9/3), pelaku mendatangi Leli di indekosannya di Jalan Kyai Abdul Hamid, RT 3/RW 2, Gg 5, Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Dia minta agar Leli mengembalikan uang Rp 700 ribu itu.
Ternyata, uang itu oleh Leli dititipkan pada Reni. Sementara, Leli sembunyi di kamarnya dan tidak mau keluar.
Begitu pelaku datang, Reni menyerahkan uang Rp 700 ribu itu pada pelaku. Pelaku sempat bertanya pada Reni tentang keberadaan Leli. Reni menjawab tidak tahu.
Mendapat jawaban itu, pelaku emosi. Setelah menerima uang dari Reni, pelaku kembali ke motornya. Saat itulah, pelaku lantas melempar bondet ke arah rumah Reni. Mengenai kaca jendela rumah itu.
Serpihan kaca ini mengenai Reni dan Nuramalia, 28, warga Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang indekos bersama Leli. Saat itu, Reni dan Amel (panggilan Nuramalia) sedang berada di ruang tamu berdua.
Saat menjalankan aksinya, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo ini ditemani seorang temannya naik motor. Namun, Kasatreskrim menyebut, temannya ini tidak terlibat. Sebab, yang membawa dan melempar bondet adalah pelaku. Sementara temannya hanya menunggu di motor.
“Kami masih akan memanggil rekan pelaku untuk mengetahui pasti perannya. Sementara pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” terang Jamal.
Seperti diketahui, rumah Reni dibondet orang tak dikenal, Jumat (10/3) dini hari. Dua orang terluka, termasuk Reni. Seorang lagi yaitu Nuramalia atau Amel. Keduanya terluka terkena serpihan kaca yang pecah akibat ledakan bondet yang dilempar ke rumah Reni.
Amel sendiri sebenarnya indekos di depan rumah Reni bersama Leli. Namun, saat itu dia main ke rumah Reni.