JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, dalam pusaran kasus kekayaan tak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Wahono akan diminta keterangannya oleh tim KPK, Selasa (14/3) besok.
“Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3), diagendakan klarifikasi Wahono Saputro pegawai Kemenkeu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/3).
Klarifikasi akan dilakukan oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Menurut Ali, klarifikasi dilakukan usai tim KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap aset Wahono sebagaimana termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK,” ucap Ali.
Permintaan keterangan terhadap Wahono, karena diduga terdapat nama istri Wahono, sebagai pemegang saham di sebuah perusahaan properti bersama istri Rafael Alun Trisambodo, Ernike Meike Tondorek.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, total harta kekayaan Wahono yang dilaporkan ke LHKPN sebesar Rp 1,4 miliar. Kendati begitu, ia menegaskan bahwa harta kekayaan yang diklarifikasi bukan perkara besar atau kecilnya.
“Karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT. Oleh karena itu, kita undang beliau untuk klarifikasi minggu depan,” ucap Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Pahala berjanji akan menyampaikan hasil klarifikasi harta kekayaan Wahono kepada publik. KPK juga bekerja sama dengan pihak terkait dalam menelusuri harta kekayaannya.
“Sekarang sampai minggu depan kita masih punya kesempatan untuk segera menghubungi jaringan data kita dari perbankan, asuransi, AHU, PPATK, segala macem kita lakukan itu,” pungkas Pahala.