JawaPos.com – Anastasia Pretya Amanda alias APA membantah menjadi pembisik Mario Dandy Satriyo untuk melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. APA juga membantah terlibat dalam perencanaan penganiayaan.

Terkait itu, pengacara Dandy, Dolfie Rompas tetap pada keterangannya bahwa informasi AG mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David berasal dari APA. Hal itu sudah dituangkan Dandy dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ada dalam BAP diceritakan bahwa dia (Dandy) bertemu dengan APA. Dia mau klarifikasi ke AG, bagaimana kalau tidak ada cerita itu kan? Iya dong kan dia klarifikasi ke AG setelah dapat cerita itu,” kata Dolfie saat dihubungi, Senin (13/3).

Dolfie mengatakan, kliennya bertemu langsung dengan APA saat menyampaikan informasi tersebut. Dari informasi itu, Dandy mengkonfirmasinya kepada AG.

“Silakan saja mereka mau ngomong apa, biarlah penyidik yang nanti akan menyimpulkan. Klien saya menceritakan apa adanya,” jelasnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

Dalam perkembangannya, pada Jumat (10/3), penyidik menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang kini menjadi buah bibir di masyarakat.

Adapun rekonstruksi tersebut dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB namun sempat ditunda karena hujan deras pukul 15.25 WIB.

Dalam rekonstruksi, Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali AG (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.

“Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

By admin