JawaPos.com – Ahli Digital Forensik yang meringankan di kubu Teddy Minahasa menyebut bahwa barang bukti yang berdasarkan pada sebagian chat WhatsApp yang ada jari penyidik dalam foto tersebut tidak sah. Hal itu diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Dalam persidangan ini, terungkap bahwa barang bukti berupa digital forensik yang menjerat Teddy hanya berupa penggalan chat WhatsApp yang difoto melalui ponsel.
“Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Tidak prosedural, tidak mengikuti standar internasional,” ujar Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah, Senin (13/2).
Tidak hanya itu, Ruby bahkan menyebut bahwa proses pengambilan barang bukti dalam kasus Teddy itu juga tidak mengikuti SOP di penegak hukum yang ada di Indonesia.
“Baik itu di Mabes Polri maupun di penegak hukum lainnya termasuk Kominfo,” tegasnya.
“Intinya proses tersebut menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi,” pungkas Ruby.
Sebelumnya, Ahli Digital Forensik dari Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto menegaskan bahwa pengambilan alat bukti WhatsApp antara Teddy Minahasa dengan anak buahnya Dody Prawiranegara soal narkoba sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu ia sampaikan dalam persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3).
Mulanya, Hakim Anggota menanyakan apakah Rujit telah melakukan semua persyaratan terkait dengan penyerahan alat bukti digital berupa chat WhatsApp antara Teddy dengan Dody seperti dalam aturan yang berlaku.
“Saya lakukan, Yang Mulia. Semua sudah sesuai dengan SOP dan semua terdokumentasikan. Dan untuk empat hal yang utama terkait dengan alat bukti yang sah, dapat diakses, dapat ditampilkan, terjamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan itu saya lampirkan dalam bentuk CD, Yang Mulia,” kata Rujit dalam persidangan.
Terkait dengan syarat agar informasi elektronik dapat secara sah menjadi alat bukti hukum berdasarkan SOP laboratorium digital forensik dengan mengacu pada ISO 17025 oleh BSNstandarisasi laboratorium penguji, dan berdasarkan pasal 6 UU ITE, kata Rujit, informasi elektronik dapat ditampilkan, dapat diakses, terjamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi dapat diakses, file video dapat diakses, file audio dapat diakses, keutuhannya, keseluruhan isi komunikasinya dapat ditampilkan melalui sistem elektronik. Itu semuanya terangkum dalam softcopy BA Acara pemeriksaan,” ungkapnya.