JawaPos.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendukung KPK untuk memiskinkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Ia menilai, KPK bisa menggunakan pasal apapun tidak hanya pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat Rafael.
Menurut Samad, sangkaan TPPU akan memberikan efek jera bagi setiap pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.
“Karena kalau TPPU-nya itu lebih memberikan efek jera. Karena ancaman hukumannya tinggi, hartanya semuanya disita,” kata Abraham Samad dalam keterangannya, Senin (13/3).
Samad menyebut, penerapan pasal TPPU bisa memberikan efek jera bagi Rafael dan pelaku pencucian uang lainnya. Karena, pasal tersebut memungkinkan pelaku TPPU untuk dimiskinkan.
“Seharusnya itu yang dilakukan, bukan Pasal 2, Pasal 3, itu enggak ada apa-apanya, yang harus dilakukan KPK harusnya dirangkaikan dengan TPPU-nya, itu kalau dalam bahasa sehari-harinya dimiskinkan,” ucap Samad.
Samad mengungkapkan, penerapan pasal dalam penyelidikan kasus kekayaan tidak wajar Rafael tidak begitu penting. Sebab, dugaan suap atau gratifikasi sudah cukup membuka pintu bagi ayah Mario Dandy Satriyo tersebut untuk dikenakan pasal pencucian uang.
“Tidak penting itu dia masuk di Pasal 2, Pasal 3, yang terpenting dari suap, gratifikasi itu adalah bisa dijadikan kasus pokok, kasus asal namanya untuk menindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Samad.
Oleh karena itu, Samad meyakini KPK akan menemukan pidana asal yakni tindak pidana korupsi, untuk kemudian menjerat dengan sangkaan TPPU.
“Karena kalau tindak pidana pencucian uang ada namanya pidana pokoknnya dulu, pidana asalnya, apa itu pidana asalnya? Di situ ada korupsi, ada terorisme, ada narkoba. Nah, suap dan gratifikasi itu masuk kejahatan korupsi, jadi, bisa dilanjutkan dengan TPPU-nya,” pungkasnya.