JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait unggahan di media sosial, mengenai pengembalian bingkisan atau parcel yang diberikan oleh staf protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak. Bingkisan itu diberikan ke pegawai KPK saat melakukan monitoring dan evaluasi, pada Kamis (9/3)
“Pada hari Kamis, 9 Maret 2023, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab. Demak, yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (12/3).
Ipi menjelaskan, setelah Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukam kegiatan dan keluar area itu, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud. Namun, Tim KPK menolak untuk diwawancarai.
Tim KPK lalu masuk ke mobil dan dalam perjalanannya mendapati informasi dari sopir, kalau ada titipan parcel sebanyak dua paket dari Pemkab Demak. Setelah mengetahui hal itu, Tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak.
“Adapun pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak,” tegas Ipi.
Setelah mengembalikan bingkisan itu, Tim KPK kembali untuk tujuan perjalanan berikutnya.
Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada seluruh stakeholder, untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun kepada insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye dalam rangka edukasi antikorupsi.
“Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh Uang Negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas,” pungkas Ipi.