JawaPos.com – Proyek pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Sambera oleh PT Pertagas Niaga (PTGN) di Kalimantan Timur dikabarkan berhenti beroperasi. Hal ini terjadi akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerja oleh PTGN.

Peneliti INDEF Nailul Huda mengungkapkan, kondisi tersebut berpotensi membuat negara mengalami kerugian. Terlebih, pemerintah saat ini tengah gencar dalam pembangunan proyek di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Apabila menggunakan dana APBN, maka jelas akan berakibat korupsi dan saya minta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan. Namun apabila menggunakan pembiayaan dari investor maka jelas pengelolanya, dalam hal ini PTGN harus bertanggung jawab, karena tindakannya berpotensi adanya gugatan,” kata Nailul Huda dalam keterangannya, Minggu (12/3).

Proses penggunaan pembangkit listrik di IKN Nusantara, seharusnya PTGN mempunyai rencana lain dalam menghadapi masalah tersebut. Hal ini mengingat adanya potensi kerugian negara, yang akan timbul apabila ada kekalahan akibat gugatan PT Risco Energy Pratama.

Karena itu, peluang gasifikasi listrik tersebut juga perlu didukung dengan komitmen pemerintah mengganti PLTU dari batubara ke gas, yang lebih ramah lingkungan.

“Jika mangkrak maka selain pasokan listrik ke IKN bisa terganggu, namun yang harus digaribawahi adalah janji presiden untuk menggunakan energi bersih, jangan sampai diingkari lagi,” papar Huda.

Sebagaimana diketahui, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera berkapasitas 2×20 Mega Watt (MW), sumber energi PLTG Sambera menggunakan regasifikasi Liquid Natural Gas (LNG) dengan moda transportasi trucking pertama kali di Indonesia.

Metode tersebut menjadi solusi pasokan gas ke konsumen yang tidak terjangkau dengan pipa gas, dengan menggunakan LNG, PLN dapat menghemat biaya energi primer sebesar Rp 70 miliar per tahun.

By admin