JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama. Hal itu dilakukan setelah RUU yang masih berpolemik tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada bulan Februari lalu.
Dengan memasuki tahapan baru ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengatakan bahwa secara resmi pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna sehingga hak publik untuk didengar, agar masukannya dipertimbangkan, dan untuk mendapatkan penjelasan, dapat diakomodasi dalam pembahas RUU ini.
“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah),” ujar Syahril, Minggu (12/3).
Dengan adanya pembahasan RUU ini, ia mengatakan bahwa pemerintah berharap mampu merubah kebijakan kesehatan untuk fokus mencegah masyakarat jatuh sakit daripada mengobati.
“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator untuk membahas RUU ini bersama DPR. Sementara menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, Budi akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan. Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.