JawaPos.com – Pengacara Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas menyoroti 2 hal utama dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pertama yakni mengenai kata freekick saat penganiayaan, Dandy membantah itu diucapkan oleh dirinya.
“Menurut keterangan dari klien kami bahwa freekick itu yang mengatakan tersangka S,” kata Dolfie saat dihubungi, Sabtu (11/3).
Kedua yakni terkait peristiwa pasca penganiayaan. Dolfie menyebut pengakuan Dandy sempat berusaha menolong David setelah terkapar, tapi dilarang oleh saksi. Namun, Dolfie tak menyebut saksi siapa yang melarang tersebut.
“Terkait dengan keterangan pihak kami yang mengatakan saat diperistiwa itu dia (Dandy) ingin mengangkat korban agar dibawa ke rumah sakit, dia yang menawarkan. Tapi waktu itu katanya ada salah satu saksi yang tidak izinkan,” jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.