JawaPos.com – Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tak lagi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan itu muncul setelah Eliezer melakukan wawancara dalam sebuah program stasiun TV swasta nasional.
Wawancara yang tayang pada Kamis (9/3) malam itu dinilai bertentangan dengan perjanjian perlindungan antara Eliezer dan LPSK.
Dalam perjanjian tersebut, Eliezer telah menyatakan kesediaannya mengikuti tata cara perlindungan. Di antaranya, tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko dan bahaya terhadap dirinya.
Eliezer juga tidak bisa berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan LPSK. “Dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya,” kata Juru Bicara (Jubir) LPSK Rully Novian dalam konferensi pers kemarin (10/3).
Perlindungan LPSK terhadap Eliezer didasari pada perjanjian nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022. Perjanjian itu berlaku hingga 15 Februari lalu dan telah diperpanjang pada 16 Februari dengan perjanjian nomor 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023. Sejatinya, perjanjian terbaru tersebut berlaku hingga 16 Agustus 2023.
Tenaga ahli LPSK Syahrial Martanto menambahkan, wawancara Eliezer itu telah bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal tersebut menjadi dasar dibuatnya perjanjian perlindungan antara LPSK dan Eliezer.
LPSK sejatinya sudah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media TV yang melakukan wawancara terhadap Eliezer. Dalam surat itu, LPSK juga meminta agar hasil taping wawancara yang dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri tersebut tidak ditayangkan. “Karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan (Eliezer, Red),” ujarnya.
Karena wawancara tetap ditayangkan, pimpinan LPSK menggelar sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Keputusan sidang itu menghentikan perlindungan untuk Eliezer. Syahrial menyebut, dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni tetap mempertahankan perlindungan untuk Eliezer.
Meski perlindungan dihentikan, LPSK memastikan hak Eliezer sebagai justice collaborator (JC) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/2014 dan Permenkum HAM Nomor 7/2022 tidak berkurang. Eliezer tetap bisa mendapatkan pengurangan masa pidana seiring statusnya sebagai JC kasus pembunuhan berencana Yosua.
Seusai LPSK menggelar konferensi pers, pengacara Eliezer Ronny Talapessy menggelar konferensi pers. Ronny menyesalkan keputusan LPSK yang tidak lagi memberikan perlindungan kepada kliennya. Dia juga membantah pernyataan dari LPSK.
“Tidak benar jika dibilang kalau Eliezer memberikan komentar tanpa sepengetahuan LPSK,” katanya. Menurut dia, pihak stasiun televisi yang mengundang Eliezer sudah bersurat ke Kemenkum HAM, Polri, dan LPSK.
Ronny berani meyakini kliennya benar karena dia turut memastikan surat tersebut sampai di tangan LPSK. Setelah surat itu diantarkan, malamnya dia langsung menelepon salah satu pimpinan lembaga tersebut. Dia menyebut nama Susilaningtias, wakil ketua LPSK. “LPSK bilang silakan asal Eilezer dan keluarga setuju,” ujarnya.