JawaPos.com – Sampai dengan Maret 2023, sudah ada 2 publik figur atau artis tanah air yang diamankan petugas kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya adalah Revaldo dan Ammar Zoni.
Kebetulan mereka berdua yang ditangkap polisi bukan lah pengguna baru. Keduanya sama-sama pengguna lama atau sudah pernah menggunakan obat-obatan terlarang sebelumnya dan pernah berurusan dengan masalah hukum atas kasus yang sama.
Revaldo
Aktor pertama yang diamankan petugas kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2023 adalah Revaldo. Dia ditangkap polisi hanya selang beberapa hari dari gelaran jumlah pers film Hidayah yang diperkuat dirinya.
Revaldo diamankan pada Rabu, 11 Januari 2023 di sebuah apartemen di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, usai kedapatan mengonsumsi narkoba seorang diri. Hasil tes urine menunjukkan Revaldo positif metamfetamin, amfetamin dan THC.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi. Revaldo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap aktor Rivaldo bukan kali pertama. Dia yang merupakan pengguna lama sudah ditangkap tiga kali atas kasus yang sama. Pertama kalinya, aktor 40 tahun itu ditangkap polisi pada 10 April 2006, kemudian pada 20 Juli 2020 dan 11 Januari 2023.
Ammar Zoni
Aktor yang melejit berkat sinetron 7 Manusia Harimau, Ammar Zoni, diamankan petugas kepolisian di bilangan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/3) malam lalu.Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.
Penangkapan terhadap Ammar Zoni berawal dari diamankannya sopir berinisial M dan temannya berinisial RH yang baru saja membeli narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di bilangan Ragunan di hari yang sama.Sang Sopir menyebut barang itu pesanan Ammar Zoni.
Suami Irish Bella dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ammar Zoni dkk disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap Ammar Zoni di tahun 2023 ini adalah kedua kalinya. Sebelumnya, dia sempat diamankan petugas pada 2017 silam dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 39,1 gram.
Atas kasus tersebut, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun terhadap Ammar Zoni dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan. Kala itu dia tidak menjalaninya di dalam penjara. Dia menjalani sisa hukuman di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.