JPNN.com, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Post navigation Bhayangkara FC vs Bali United: Teco Kembali Rotasi Pemain, Sentil PSM Makassar Srikandi Ganjar Jateng Beri Pasir Uruk kepada Warga Desa di Kabupaten Pati