JawaPos.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Pusat Institut Karate-Do Indonesia (INKAI), LM Arya Bima Yudiantara dilaporkan oleh Ketua Komite Penyelamat INKAI Prof Hermawan Sulistyo terkait dugaan penyelewengan jabatan.
“Terlapornya Aria Bima Yudiantara. Yang sudah terbukti kita bisa laporkan, kita proses secara hukum apakah ini melebar ke yang lain kita belum tahu, lihat perkembangannya,” ujar Hermawan Sulistyo di Jakarta, Kamis (9/3).
Hermawan menjelaskan, dia mempermasalahkan perihal pembangunan Dojo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 17, Jatinegara, Jakarta Timur.
Gedung tersebut yang awalnya berdiri di atas satu kavling kemudian bertambah satu kavling lagi sehingga menjadi dua kavling. “Itu gedung bersejarah yang merupakan peninggalan Jenderal Urip Sumoharjo, tidak boleh diubah tanpa izin pemerintah,” ucapnya.
Hermawan juga menjelaskan kepengurusan yang sekarang selain mengubah bangunan dan juga tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), di mana pembangunannya menggunakan uang anggota, serta tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Menggunakan uang dari anggota seluruh Indonesia. Untuk sabuk berwarna dipungut sumbangan wajib Rp 10 ribu, untuk sabuk hitam sumbangan wajib Rp 100 ribu dan donasi-donasi,” ucapnya.
Dalam laporannya, Hermawan membawa bukti berupa laporan keuangan yang tidak menyertakan pembangunan Dojo, serta barang bukti transfer dari donatur.
“Kami melaporkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Kami menyerahkan bukti adalah laporan pertanggungjawaban keuangan pada saat munas keluarga besar INKAI,” ucap Hermawan.
Laporan Hermawan terhadap Arya tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Maret 2023.
Sebagai informasi Honbu Dojo INKAI yang berlokasi di KPAD Urip Sumoharjo, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo No 17 Jatinegara, Jakarta Timur tersebut diresmikan oleh Pangdam Jaya saat itu, Mayjen TNI Mulyo Aji, pada tanggal 22 September 2021.