JawaPos.com – Lantaran beberapa saksi berhalangan hadir, reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora urung dilakukan kemarin (9/3). ”Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta ada beberapa pertimbangan teknis,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, dia tidak memerinci pertimbangan teknis yang dimaksud.

Penyidik akan menjadwal ulang rekonstruksi tersebut. Kepastian waktunya baru disampaikan ke publik setelah semua pihak, termasuk saksi dan tersangka, mengonfirmasi.

Dalam reka adegan tersebut, penyidik akan menguji keterangan tersangka, saksi, lalu menyesuaikannya dengan alat bukti. ”Rekonstruksi akan dilakukan kurang lebih 23 adegan. Dengan menghadirkan para pelaku dan saksi serta pihak dari kejaksaan,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19. Satu pelaku lagi masih berusia di bawah umur, yaitu AG, 15, sehingga ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

TERSANGKA KEDUA: Shane Lukas (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Pada Rabu (8/3) malam, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AG. Dia ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari. AG dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Sementara itu, pengurus GP Ansor Rustam Hattala mengatakan, pihak keluarga David terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Termasuk penetapan AG sebagai pelaku. ”Sejak awal, kami dari pihak keluarga tegaskan, siapa pun yang terlibat harus diproses seadil-adilnya,” katanya.

Rustam menuturkan, pihak keluarga sudah menyerahkan kasus tersebut untuk dikawal LBH GP Ansor. Soal pelaksanaan rekonstruksi, dia tidak ingin mencampuri lebih dalam. ”Kita ikuti saja dulu prosesnya,” ujarnya.

Terpisah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) angkat bicara soal pendampingan yang dilakukan terhadap AG. Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Nahar mengatakan, pendampingan diberikan lantaran AG masih usia anak.

Tupoksi itu mengacu pada Pasal 94 UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). KPPA melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Termasuk soal pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan SPPA dilakukan oleh KPPPA dan KPAI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mandat itu pun diberikan UU Perlindungan Anak dan PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. ”Iya, kami memantau jalannya proses hukum. Selanjutnya, atas permohonan, memberikan dukungan dengan menyediakan ahli dan psikolog yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.

By admin