JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi robot trading Wahyu Kenzo. Dia telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, saat ini masih menggali informasi terkait aset yang dimiliki tersangka dengan nama lengkap Dinar Wahyu Saptian tersebut.
”Kami mencoba untuk menggali aset-aset yang dimiliki tersangka secara persuasif,” kata Budi seperti dilansir dari Antara.
Budi menjelaskan, pada Kamis (9/3), pihak keluarga tersangka Wahyu Kenzo menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat ke penyidik Polresta Malang Kota. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini disita petugas.
Menurut dia, Polresta Malang Kota melakukan pendalaman terkait kepemilikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah di wilayah Kota dan Kabupaten Malang. Pihaknya juga akan melakukan penggeledahan di rumah-rumah tersebut.
”Kami sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah dan tanah milik tersangka. Kami akan lakukan penggeledahan bersama tersangka, supaya kasus ini semakin terang,” ujar Budi Hermanto.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, penyidik Polresta Malang Kota akan melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki tersangka. Proses inventarisasi tersebut untuk menentukan apakah aset tersebut milik pribadi atau berstatus sewa.
”Kita harus cek dahulu, apakah aset ini milik pribadi atau sewa. Kalau sewa tidak bisa dijadikan aset, sementara kalau aset harus didalami terlebih dahulu,” terang Budi Hermanto.
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Irwasda, Bidpropam, dan Bidkum, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut investasi robot trading tersebut.
Polda Jawa Timur menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Malang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Diperkirakan tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25 ribu orang.