jatim.jpnn.com, SURABAYA – Perusahaan Listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) ditetapkan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Berita Update Untuk Hari ini