jatim.jpnn.com, SURABAYA – Perusahaan Listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) ditetapkan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Post navigation 6 Manfaat Teh Ginseng, Bikin Penderita Penyakit Ini Lega Saga dan Ribuan Warga di Kota Palembang Gelar Doa Bersama untuk Ganjar Pranowo