JawaPos.com–Sebagai upaya melaksanakan amanah negara dalam mencapai kesejahteraan bagi setiap warga negara, Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan inisiasi perlindungan pekerja rentan desa dengan mendaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, dukungan dan kolaborasi pemerintah daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di suatu wilayah sangat diperlukan. Tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.
”Untuk mendukung program negara dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Pemkab Gresik menginisasi melalui desa. Berkomitmen untuk melindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan dengan total 33.000 pekerja rentan,” ujar Fandi Akhmad Yani.
Dia menjelaskan, kategori pekerja rentan yaitu pekerja yang berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum, rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, dan memiliki risiko sosial ekonomi yang cukup tinggi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menyampaikan, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan. Hal itu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Karena itu, dia menilai, perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara.
”Kami sampaikan apresiasi atas dukungan Bupati Gresik kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik. Kemudian ada Surat Edaran tentang Penggunaan Dana Desa 2023 di mana pemerintah desa memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” terang Hadi.
Dia berharap pemerintah desa dapat mendukung program prioritas nasional. Yaitu, gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Yang merupakan inisiatif dan ajakan untuk memberikan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja rentan di pedesaan.
Pada HUT Gresik, dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat klaim jaminan kematian kepada 3 ahli waris pekerja rentan desa. Yaitu, almarhum Nukhin dari Desa Tanjung Wedoro yang berprofesi sebagai nelayan, almarhum Mustajab dan almarhum Minfari yang profesi sebagai petani.