JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe diperpanjang. Post navigation Gaji PTK Non-ASN di Daerah Ini Naik Rp 100 Ribu Asosiasi UMKM Dukung Terobosan Erick Thohir Kenalkan Merchandise Juara di Piala Dunia U-20 2023